Seorang Pria di Kota PSP Rayakan Lebaran di Penjara Karena Edarkan Daun Ganja

0
0
SH bersama Barang Bukti daun ganja.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial SH (29) tahun terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai Wiraswasta harus rela berlebaran di balik sepinya jeruji besi (Penjara) akibat perbuatann memiliki dua Bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Ganja Seberat bruto 3,06 gram.

SH dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres padangsidimpuan lantaran ketahuan mengedarkan daun ganja di kawasan kelurahan Sidangkal , kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (5/4/2023) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar SH dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024) pagi.

Dikatakan AKP Jasama, kejadian ini berawal Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria sedang melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di lokasi penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku SH berhasil ditangkap selanjutnya Personil melakukan penggeladahan ditemukan 2 bungkus kertas diduga berisi daun ganja Siap Edar seberat 3,06 gram bersama Uang RI sebesar Rp. 15.000,- dan 1 unit handphone ,,” kata AKP Jasama H Sidabutar.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang Pria berinisial MH (Lidik) yang baru di kenalnya.

Kepada personil ia mengaku bahwa dari setiap penjualan daun ganja mendapat Upah 15 ribu rupiah per bungkus ,” jelas kasat Resnarkoba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here