P.Sidimpuan.Prioritas.co.id – Aparat Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling, Kec.Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2024) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 2 Pria yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWS (39) warga Pintu Padang, Kecacamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, bersama R alias Lombu (28) warga Jalan Dwikora Desa Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
“Saat itu, salah seorang tersangka dilihat petugas dari Tim Serigala Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan tengah memberikan 1 buah kotak rokok surya kepada tersangka 1 lagi. Setelah diamankan, petugas pun memeriksa kotak rokok tersebut dan ternyata berisikan 1 bungkus plastic clip transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0, 21,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi SH kepada wartawan.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di seputaran lokasi dan menemukan 1 buah toples bening yang berisikan 4 bungkus plastic clip transfaran yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 16,15 gram,1bungkus plastic clip transfaran berukuran sedang yang berisi beberapa plastic klip kosong ukuran kecil, 2 buah sendok pipet dan 1 buah timbangan di belakang pintu dapur rumah. Kepada petugas R alias Lombu mengaku, barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Oleh petugas, kedua tersangka pun diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Namun alangkah terkejutnya petugas. Pasalnya saat diinterogasi, Lombu mengatakan bahwa yang menyebarkan berita hoax di Facebook melalui akun fake @Siskarahmadani dengan tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Dwikora Desa Pijorkoling Kecamatan .Padangsidimpuan Tenggara adalah dirinya. Dimana, ia melakukan hal tersebut agar petugas tidak curiga terhadap dirinya yang menjual narkoba dikawasan Itu pihak dan ia leluasa melakukan Aktivitas nya di daerah itu.
Saat ditanya dirinya Juga mengaku sakit hati kepada seorang Pria yang mempunyai Utang terhadap dirinya atas dasar Itulah dirinya nekat melakukan preming lewat Akunak fake @Siskarahmadani agar Cepat Viral dengan demikian ia bebas menjual narkotika jenis shabu dikawasan tersebut.“
Kepada petugas tersangka Lombu mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Medan Sumatera Utara,” pungkas Gunawan.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian untuk membongkar jaringan ini.
Dalam kesempatan ini Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi SH Mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. “Hati-hati dengan berita hoax yang belum tentu kebenarannya, karena dapat meresahkan masyarakat, ” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam secara bergantian guna menjaga keamanan lingkungan masing-masing Untuk memberantas peredaran narkoba.
AKP Gunawan efendi Juga mengajak warga untuk segera menghubungi Pihaknya atau Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing masing, dengan adanya komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan, Karena Narkoba musuh Kita bersama, pungkasnya. (Sabar)