Seorang Pria di Hutaimbaru Terciduk Gegara Miliki Sabu

0
45
Tersangka bersama Barang bukti di ruang penyidik sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial SRH (37) warga Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan diamankan Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH.SIK, NH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (05 Januari 2024).sekira Pukul : 16.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di jalan Sidimpuan-Sibolga Kelurahan . Palopat maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru ,Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Sidimpuan-Sibolga Kelurahan Palopat maria sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial SRH yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, dari Penangkapan itu 2 rekan pelaku berhasil melarikan diri yang saat itu sedang bersamanya, pungkas Kasat.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang terletak di samping kaki SRH.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain :
1 bungkus plastik klip dengan isi 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,65 Gram bersama 1 buah bong (alat hisap shabu) kemudian 3 buah mancis dan 1 buah dompet serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru, Terang AKP Jasama sidabutar.

Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba.

AKP Jasama menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di kota Padangsidimpuan benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here