Seorang Penjambret Area di Islamic Center Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Kota Agung

0
1158
Tersangka saat Diamankan di Polsek Kota Agung.

Prioritas.co.id, Tanggamus– Pelajar kelas 2 SLTA di Kecamatan Kota Agung berinisial P (16) ditetapkan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) penjambretan oleh Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Selain menetapkan tersangka terhadapnya, Polsek Kota Agung juga melakukan pencarian terhadap seorang rekannya yang terlibat penjambretan di jalan Soekarno Hatta Komplek Islamic Center Kota Agung pada beberapa hari lalu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan bahwa P yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo itu telah ditetapkan tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Tersangka P merupakan pelajar kelas 2 SLTA di Kota Agung sebelumnya ditangkap warga dan petugas di area Islamic Center karena melakukan penjambretan terhadap seorang pelajar warga Kota Agung,” ungkap AKP Muji Harjono, Senin (7/9/20) siang.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan penjambretan.

“Barang bukti hp Redmi 5A milik korban FW (15) warga Pekon Terdana dan sepeda motor vixion warna putih tanpa plat nopol,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 15.15 Wib, tersangka ditangkap atas bantuan warga di jalan komplek islamic center Kota Agung, setelah ia terjatuh usai menjambret korban.

Tanpa berselang lama, Kanit Reskrim Polsek Kota Agung Bripka Herwinsyah yang datang ke TKP langsung membawanya ke Mapolsek guna menghindari amukan massa yang geram atas prilaku tersangka.

Kemudian, menurut keterangan rekan korban, mereka awalnya hendak “nyore” ke Islamic Center tidak merasa curiga ketika dibuntuti pelaku, sesampainya di jalan komplek islamic secara tiba-tiba para pelaku memepet kendaraan yang ia bawa dan pelaku yang di bonceng mengambil hp yang dipegang korban.

Atas hal itu, korban reflek menahan dan melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik dan pelaku hilang keseimbangan sehingga para pelaku terjatuh, sepeda motor saksi juga ikut terjatuh dan beruntung ada warga yang melintas sehingga satu pelaku berhasil diamankan tetapi satu pelaku lain melarikan diri.

“Selain menangkap tersangka, dibantu warga juga membawa korban dan saksi yang mengalami luka-luka akibat terjatuh ke RSUD Bathin Mangunang yang tidak jauh dari TKP guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka P, dijerat pasal 365 KUHPidana, sementara rekanya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya.

Dihadapan petugas, tersangka P mengakui semua perbuatannya dengan terlebih dahulu mengikuti korban dari Pekon Terbaya, setibanya di jalan komplek islamic center lalu rekannya mengambil paksa hp korban yang sedang dipegang korban.

“Kami ikuti korban dari Terbaya, sampe islamic baru jambret oleh teman saya. Namun saya terjatuh sehingga ditangkap massa,” kata dia.

Menurutnya, awal mula penjambretan telah direncanakan sebab ia sedang membutuhkan uang untuk memperbaiki handphone yang rusak. “Hasil jambret rencanannya dijual dan uangnya untuk benerin hp saya yang rusak,” tutupnya. (Asrul Pb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here