Prioritas.co.id.Palembang – Seorang pengedar sabu-sabu di Ogan Ilir tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Jum’at (24/2)
Tersangka Daniat (45) warga Desa Sungai Lebung kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Ol).
Tersangka tertangkap tangan saat petugas melakukan hunting di jalan Mayjen Yusuf Singedekane keramasan Kertapati Palembang, Jumat (24/02) dini hari.
Saat tim bidik unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Bachtiar dan panit Iptu Teddy Barata melakukan penggeledahan, ditemukan 19 paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau beserta sarung kulit warna coklat.
“Tersangka Daniat mengaku paket sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Keramasan Kertapati Palembang, untuk satu paket seharga Rp100 ribu, jika terjual saya dapat untung satu paket sabu sebesar Rp30 ribu,”ujarnya.
Tambah tersangka, dirinya mendapatkan barang haram itu dari kawannya berinisial (HN), dan saya sudah jual sabu sekitar 1 tahun lebih, untuk barang sabu itu saya cuma disuruh jual bae pak, kalau pisau itu dipakai untuk berjaga jaga, lanjut tersangka.
Kabid humas Polda Sumsel Supriadi membenarkan dimana anggota Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 9 paket dan sebuah sajam.
“Benar seorang terduga pengedar shabu tertangkap tangan jatanras Ditreskrimumn, selanjutnya di serahkan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan,” tegas Supriadi. (Iskandar Mirza)