Muba..prioritas.co.id – Jajaran Polsek Keluang Resort Muba mengamankan Anton Rahmat (22) warga Kelurahan Keluang,Kecamatan, Keluang, Muba, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (23/9). Pelaku diamankan sekitar pukul 00.wib, setelah sebelumnya unit reskrim Polsek Keluang mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba.
Saat itu , pelaku sudah mengarah pulang kerumahnya yang terus dikuti oleh personil reskrim Polsek Keluang. Sesaat setelah pelaku tiba dirumahnya pelaku langsung diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan alat hisap sabu berupa kaca pirek, jarum, tutup botol dan uang pecahan kertas seratus ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya pelaku langsung kita amankan, ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta, Minggu (23/9).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan sekitar pukul 10.00 wib, pihaknya melakukan penggeledahan ulang ditempat kediaman pelaku dan kembali ditemukan 3 paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok sampurna warna merah terkubur dalam tanah,.
“Keberadaan barang haram tersebut kita ketahui berkat sikap kooperatif dari pelaku. Saat ini pelaku sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider psl 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Iptu Sapta. (dani)