Prioritas.co.id, Palembang – Seorang diduga pengedar narkoba Asmawi (33) warga dusun ll RT 02 RW 02 kecamatan Air Salek kabupaten Banyuasin di tangkap Anggota Polairud Polda Sumsel Rabu (31/07) di rumahnya sekitar pukul 07.00 Wib.
Saat di tangkap Asmawi sedang berada di dapur kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi saat rilis mako polairud, Kamis (01/08).
“Tersangka kita tangkap berkat laporan masyarakat kemudian di bentuk tim yang di pimpin Kanit resin telur, Kompol Mizon Bahri kemudian di kembangkan dan diadakan penyelidikan” terang Supriyadi.
Bersama tersangka polisi juga banyak mengamankan banyak barang bukti di antaranya sekitar 15 gran Sabu, 10 gram ekstasi, uang Rp139 juta, pistol jenis sof gun, plastik kecil tempat bungkus narkoba, alat hisap sabu (bong) beberapa hp, dan tas.
Kabid Humas juga mengatakan tersangka Asmawi biasanya mengedarkan narkoba di seputaran sungai Musi khususnya untuk nelayan anak buah kapal (ABK) dan warga sekitar.
“Tersangka Asmawi mengatakan mengedarkan narkoba sudah sekitar 3 tahun di sekitar pengairan sungai Musi. Aku edarkan baru sekitar 3 tahun yang beli biasanya nelayan dan ABK, “Ucap Asmawi.
Akibat perbuatannya Asmawi di tuntut dengan pasal 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman sekitar 20 tahun kata Supriyadi. (Is)