Seorang Kakek di Tanjungpinang Tega Cabuli Ketiga Cucunya Sendiri

0
188

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Seorang kakek SR cabuli tiga orang bocah yang tak lain adalah cucu tirinya akhirnya di ringkus polisi pada Hari Jum’at tanggal 04 Februari 2022 pukul 17.30 Wib di Kp. Bugis RT/RW 002/003 Kel. Kp. Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.

SR di ketahui telah mencabuli anak di bawah umur inisial C (12), A (11) dan S (16) hal itu terungkap dari laporan salah satu orang tua korban yang menerangkan bahwa anaknya S telah dicabuli oleh kakek tirinya sekitar tahun 2012 hingga tahun 2015.

Aksi SG dilakukan saat kondisi rumah sepi, dengan modus memangku Korban, memandikan Korban dan mengajak korban jalan- jalan. Dan diketahui bahwa kakek SR bukan hanya satu korban yang dicabulinya bahkan anak ponakan yang pernah tinggal satu rumah juga pernah dicabulinya. Dengan mengosokan tangannya ke kemaluan para korban.

Mendapat laporan itu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin IPDA Yuda Firmansyah langsung meringkus pelaku SR dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan di Interogasi oleh Tim dan pada saat dilakukan Interogasi Pelaku SR mengakui perbuatannya.

“Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan pelaku sering menonton film porno. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” terang Kasat Reskrim AKP Awal, Sabtu (5/2/22)

Prlaku ditetapkan melanggar UU Perlindungan Anak yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here