Seorang IRT di Kota PSP Lagi Hamil Tua Nekat Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi

0
0
LHB (34), Seorang IRT bersama BB diruang Penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

P.sidimpuan.Prioritas.co.id – Dengan alasan kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, LHB (34), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, nekad edarkan sabu.

Ulah IRT yang sedang Hamil tua ini nekad edarkan sabu, akhirnya tercium Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Akhirnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan IRT itu, berikut barang bukti sabu, Jumat (15/11/2024) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Efendi, SH, Senin (25/11/2024) siang, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Kasat menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di salah satu Rumah di Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian, kami lakukan penyelidikan. Dan sesampainya di Rumah itu, kami lihat ada seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Kasat.

Bahkan, lanjut Kasat, saat Tim Opsnal hendak mengamankan wanita yang tak lain adalah, LHB itu, ia terlihat seperti, membuang dua buah dompet ke dalam sumur menggunakan tangan kanannya.

“Di mana, sumur tersebut berada di dalam rumah yang ia (LHB-red) tinggali,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, kata Kasat, Tim Opsnal menghampiri LHB dan mengambil 2 buah dompet yang telah ia buang. Ternyata, dari dalam dompet itu, Tim Opsnal menemukan 8 paket sabu dengan berat Bruto 15.05 Gram.

Selain itu, ungkap Kasat, Tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi antara lain, 2 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit Handphone, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan kecil.

“Serta, uang tunai senilai Rp1.829.000,” imbuh Kasat.

Kasat memaparkan, kepada Tim Opsnal, LHB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria dengan panggilan, D warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Kemudian, tersangka (LHB) dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” urai Kasat.

Dukung Pemberantasan Narkoba

Dalam kesempatan ini, Kasat juga kembali mengingatkan ke seluruh oknum, yang masih ‘bermain’ atau coba-coba mengedarkan narkotika jenis apapun di Padangsidimpuan, agar segera bertobat dan berhenti dari bisnis haramnya.

“Sebab, sesuai program Asta Cita Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Padangsidimpuan mendukung penuh pemberantasan narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat mengakhiri. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here