Seorang IRT di Desa Lubuk Bintialo Ditikam Suaminya

0
309
Dyah Ayu (24) IRT yang menjadi korban penikaman suaminya sendiri tengah ditangani paramedis ,Rabu (16/1).

Prioritas.co.id.Muba – Tampa sebab yang jelas seorang suami di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin tiba-tiba menikam isterinya sendiri menggunakan sebilah pisau. Hingga korban alami luka tusuk pada bagian leher dan lengan yang akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas Bintialo, Rabu (16/1).

Diketahui, korban bernama Diah Ayu (24), sementara pelaku penikaman yang merupakan suami korban yakni Rafi Wijaya (28) warga Dusun V Suban Burung Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku KDRT, Rafi Wijaya Warga Dusun V, Suban Burung, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan BHL, Muba, Sumsel

Dari informasi yang dihimpun. Sebelumnya, pada hari Rabu (16-01-2019) sekitar pukul 13:30 wib. Saat itu korban Diah Ayu berada di rumah dan hendak ke kamar mandi. Lalu pelaku Rafi Wijaya melarang korban sambil mengambil sebilah pisau dapur. Kemudian pelaku menikam korban sebanyak 1 kali pada bagian leher dan lengan. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dan harus dilarikan ke Puskesmas Bintialo.

Usai kejadian, korban melapor ke Pos Pol Bintialo, dengan sigap personil Pos Pol Bintialo langsung meneruskan informasi ini ke Mapolsek BHL Resort Musi Banyuasin.

“Ya kita sudah menerima laporan tentang adanya kasus penganiayan (KDRT) yang dilakukan Rafi Wijaya terhadap korban Diah Ayu warga Dusun V Suban Burung Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Keduanya merupakan pasangan suami-isteri (pasutri). Akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi, Kamis (17-01).

Iptu Junardi menerangkan, diduga penikaman tersebut dilakukan lantaran cemburu buta. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan (KDRT) menikam istrinya sendiri.

Kanit Reskrim Iptu Junardi, menambahkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku dikediamannya. Sekaligus mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur yang dipergunakan pelaku dan satu helai baju kaos.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek BHL.

“Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dalam rumah tangga, ” jelasnya. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here