Prioritas.co.id.Probolinggo – AC (42) tertangkap warga saat melakukan aksinya di acara jalan sehat Harlah Muslimat NU, yang digelar oleh PC Muslimat NU dan Pemkot Probolinggo, Jumat (08/03).
Pria yang di ketahui berasal dari Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu kepergok saat mencoba mengambil sebuah HP dari tas milik seorang anak SD, AC dipergoki oleh Muhammad Nur Arifin (16) pelajar yang ikut dalam Harlah Muslimat NU tersebut.
“Saya melihatnya saat tangan pelaku itu merogoh sebuah tas milik anak SD. Langsung saya pegang dan saya teriak copet, sehingga tertangkap massa, “ungkapnya.
Beruntung aksi pelaku dipergoki oleh warga dan anggota Polresta Probolinggo, sehingga pelaku lolos dari amukan massa.
Pelaku yang menyamar sebagai peserta jalan sehat, ini melancarkan aksinya, pada kegiatan yang dipusatkan di Alun-alun Kota Probolinggo tersebut. Aksinya terlihat warga saat memasuki jalan dr. Soetomo.
Tentu saja aksi pelaku tak dapat mengelak dan tak mampu meloloskan diri dari aksi massa. Beruntung, ada anggota kepolisian yang tengah melakukan pengamanan. Melihat kerumunan itu, dengan cepat anggota polisi tersebut menarik pelaku dari massa. AC kemudian diamankan ke Mapolres Kota yang jaraknya tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian.
“Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan pencopetan di acara jalan sehat. Awalnya dia mengaku sebagai warga Surabaya. Tetapi setelah digeledah, ternyata orang Pasuruan,” kata Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP. Nanang Fendi.
Pelaku diduga melancarkan aksinya tidak sendirian. Sebab dari keterangan peserta jalan sehat, ternyata ada 16 orang yang mengaku kehilangan ponselnya. Sehingga korban copet, yang merasa ponselnya hilang, untuk melapor ke Mapolres Kota. “Kami minta mereka untuk membuat laporan. Selain identitas, nomor ponsel, kotak atau dus ponselnya juga kami minta,” jelas Kasatreskrim.
Rizka Nuristikomah (17), salah satu siswa SMKN2 Kota Probolinggo, baru menyadari HP-nya dicopet saat ia akan menaruh kupon jalan sehat yang baru dibagikan oleh panitia di jalan Dr.Soetomo.
“Saya tahunya HP saya sudah tidak ada saat pengambilan kupon di daerah pertigaan Plaza Tisnonegaran mas, ternyata bukan hanya saya yang hilang Hpnya,” katanya saat melapor dia Polresta.
Akibat kejadian ini. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (andi)