Bintan, Prioritas.co.id – Seorang Wanita Tuna runggu wicara jadi bulan-bulan Ayah kandungnya hingga hamil lima (5) bulan.
Pria atau ayah korban berinisial HS Als P (56) yang beralamat dikelurahan Kawal Gunung Kijang yang telah menggauli anaknya yang note bene tuna rungu wicara yang kita sebut dengan bunga (20 thn)
Hal tersebut terungkap saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada hari Senin (17/10/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan Iptu M. Alson dan Kanit Reskrim Ipda Yofi menjelaskan, bahwa tersangka HS als P (56) telah menggauli anak kandungnya yang berinisial Bunga hingga hami 5 bulan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah, selanjutnya saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas, setelah diperiksa puskesmas kawal dan setelah diperiksa oleh dokter melalui USG Ternyata korban sedang hamil 5 bulan. Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan maret 2022, selanjutnya bulan April 2022 dan terakhir pada akhir bulan April 2022.
Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan, saat ini tersangka di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Setiap Orang yang melakukan Perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Ks)