Prioritas.co.id, Surabaya – As’ari Rankuti 43 tahun, Warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang juga oknum ASN ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo, diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah negara.
Pelaku saat di keler polisi dengan menggunakan baju tahanan warna oranye, dengan membawa buku catatan transaksi jual beli tanah tersebut, dengan korban Syafi,i yang tak lain Warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pelaku yang di tangkap pada hari Jumat (05/07/19) kemarin, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada Februari tahun 2018 tahun lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan,“Pelaku menunjukkan tanah yang dimaksud pada korban di Kecamatan Pakuniran. Tanah itu sebenarnya tak sampai 16 hektar, dan bukan milik pribadi. Melainkan tanah milik negara yang ditunjukkan pada korban,” kata Kapolres Selasa (09/07/19) sore.
Berawal penipuan tersebut menurut Kapolres terjadi saat Pelaku yang juga pegawai negeri ini menawarkan tanah seluas 16 hektar kepada korban, Tanah yang berada di Kecamatan Pakuniran, ditawarkan pada korban Syafi’i dengan harga Rp600 juta. Tanah yang luas dengan harga murah itu, membuat korban tergiur untuk membelinya. Hingga kemudian, korban diajak pelaku untuk melihat tanah tersebut.
Usai melihat tanah, korban memutuskan untuk membelinya, Syafii kemudian melakukan transaksi pembayaran pada pelaku dengan disaksikan Sajad, warga Kelurahan Sidomukti, dan Abdul Hafid, warga Desa Rangkang. Pembayaran itu dilakukan secara berkala dengan transaksi tunai dengan bukti kuitansi. Bukti transaksi itu disimpan dalam sebuah buku besar.
Dengan Besarannya mulai dari Rp25 juta, kemudian Rp40 juta, dan Rp50 juta. Ada juga dalam bentuk barang. Begitu terus sampai lunas dengan total Rp600 juta.
Namun setelah lunas korban mengecek surat-surat atas kepemilikan tanah, alangkah terkejutnya korban, karena tanah tersebut luasnya hanya 4,5 hektar, dan tidak sampai 16 hektar seperti yang dijanjikan oleh pelaku, juga kepemilikannya ternyata berstatus tanah negara, bukan milik pribadi. Sehingga, korban merasa tertipu, sehingga korban melaporkan mantan Sekdes Gunggungan Lor itu ke polisi karena merasa ditipu.
“Dari laporan itu, pelaku segera kami amankan. Kami tidak mendapatkan bukti berupa uang itu. Hanya buku besar yang isinya kuitansi saja. Uangnya sudah habis digunakan pelaku dan dibagikan ke temannya. Kami masih mendalami kasus itu. Kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat di dalamnya,”ujar Kasatreskrim Riyanto.
Sementara itu, As’ari yang berdinas di Kecamatan Kotaanyar tersebut mengaku, bahwa uang yang didapatkan dari korban sudah habis dibagikan pada rekan-rekannya. Selain itu, ia juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya. “Bukan tanah saya. Itu tanah orang. Saya ngaku itu tanah saya ke pembeli,” pungkasnya.(and)