Sengketa 1 Unit Rumah di Batangtoru Tapsel, Pemohon Desak Pengadilan Agama Lakukan Eksekusi

0
0
Pihak Pengadilan Agama bersama Pengacara Penggugat saat meninjau Objek perkara 1 unit rumah permanen yang beralamat di Lingkungan III, Kelurahan Wek II, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)

Tapsel.Prioritas.co.id – Eksekusi dalam perkara perdata sengketa harta bersama atas sebidang tanah dengan ukuran 11 (sebelas) meter X 14 (empat belas) meter yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen yang beralamat di Lingkungan III, Kelurahan Wek II, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel ) kembali menjadi sorotan. Pasalnya tergugat sampai saat ini tidak ada menunjukkan i’tikad baik untuk melakukan pengosongan atas harta bersama tersebut.

“Sesuai dengan hasil Putusan Kasasi No. 314 K/Ag/2023, bahwa dalam salah satu amar putusan kasasi menyebutkan agar tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara tersebut, objek perkara yang disebutkan diatas agar dikosongkan yang mana objek yang telah disebutkan di atas bertepatan yang menguasainya adalah Siti Kholijah Nasution Binti Muslimin Nasution,”Ungkap Hairum Harahap Bin Djidal Harahap kepada media ini, Senin (24/3) pagi.

Awak media saat mendatangi kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan cabang Sipirok Tapsel.

Lebih jelasnya, beliau meminta supaya tergugat Siti Kholijah Nasution menghormati atas putusan kasasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan secepatnya melakukan pengosongan atas harta bersama sesuai dengan putusan Kasasi No. 314 K/Ag/2023 pada angka 5 (Lima) disebutkan,”Menghukum tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai dan/atau mendapatkan hak dari harta bersama pada diktu angka 2 di atas untuk segera mengosonkannya, “Papar Hairum Harahap.

Dan permohonan untuk mengosongkan harta bersama ini sudah 3 (kali) kita layangkan ke kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel) jalan Perjuangan No 64 Lingkar Luar Desa Tolang Kecamatan Sipirok yang bertujuan supaya Pengadilan Agama secepatnya untuk melakukan eksekusi pengosongan atas harta bersama tersebut. Dan sampai saat ini kita belum mendapatkan balasan atas surat kita tersebut dari Pengadilan Agama tersebut, cetus Hairum Harahap.

Saat ditindaklanjuti media ini kepada Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok (Tapsel), pihak Pengadilan Agama menyebutkan, bahwa pihak Pengadilan Agama sudah membalas surat Hairum Harahap (Penggugat) atas surat permohonan untuk mengosongkan harta bersama yang beralamat di dilingkungan III Wek II Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kira – kira seminggu yang lewat kita sudah membalas surat dari dari penggugat atas nama Hairum Harahap melalui Kantor Pos dan kita akan mengirimkan bukti pengiriman surat tersebut kepada pihak terkait,”Ujar Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok Muhammad Ansor, SH kepada media di Kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok, Senin (24/3) siang.

Menurutnya, pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap objek perkara tersebut dan sebelum dilakukan eksekusi terhadap objek perkara tersebut kami meminta supaya Hairum Harahap (pemohon) terlebih dahulu untuk membayar administrasinya ke kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok.

“Sesuai dengan balasan surat yang kita layangkan dari Pengadilan Agama kepada saudara Hairum Harahap (pemohon) disitu tercatat administrasi yang harus di bayarkan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama dalam hal untuk eksekusi harta bersama ini. Dan kalau sudah di bayarkan administrasi dari pemohon ini kita akan secepatnya melakukan eksekusi pengosongan atas harta bersama ini. Kemungkinan besar sesudah hari lebaran ini,Jelas Muhammad Ansor. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here