Sempat Viral, Kasus Catut Nama Kejati Kepri Akhirnya Ditutup

0
217
Kantor Kejati Kepri.

Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Kasus tambang bauksit melibatkan 12 tersangka yang kini tinggal menunggu vonis majelis hakim. Salah seorang terdakwa dalam kasus tambang bauksit itu Junaidi, sebelum dirinya ditahan sempat melakukan loby kasus yang dipercayakan kepada Feri Chariyadi untuk menutup kasusnya agar diberhentikan penyidikannya.

Dalam hal ini Feri Cahriyadi telah mencatut jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri. Untuk melancarkan aksinya, menjanjikan kepada Junaidi yang terkait kasus tambang bauksit akan mendapatkan SP3 dari Kejati Kepri dengan syarat Junaidi menyetorkan uang sebanyak 1 Millard. Namun SP3 tak kunjung didapat sehingga Junaidi melaporkan ke polisi.

Surat laporan polisi yang dilaporkan oleh Junaidi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Feri Chariyadi dengan nomor LP-B/77/VI/2020/SPK-RES TPI. Ternyata sudah di tutup hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Sabtu (13/3/21).

“Kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Feri Chariyadi terhadap Junaidi sudah selesai, dan Feri sudah mengembalikannya uang tersebut,” kata Rio.

Sebelumnya Feri pernah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dengan kasus yang sama yang menipu korban Yontek. Pada aksi tipu-tipu kali ini Feri menjanjikan akan mendapatkatkan SP3 dari Kejati Kepri asal tersangka Junaidi menyetor Rp 1 Miliar. Namun setelah uang disetor Rp 500 juta, SP3 tak kunjung didapat sehingga Junaidi lapor polisi.

Kuasa hukum Junaidi, HM Soekaryono SH saat di konfirmasi kan media ini juga membenarkan bahwa uang sebesar Rp 500 juta itu sudah di kembalikan.

“Ya, perkaranya sudah ditutup dan uang yang Rp 500 juta sudah dikembalikan,” jelasnya. (Dewi)

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here