Prioritas.co.id.Palembang – Demi melaksanakan tugas mengejar seorang pelaku spesialis curanmor, beberapa anggota Opsnal Jatanras Polda Sumsel terpaksa masuk Rawa- rawa. Namun upaya petugas tidak sia-sia dan berhasil Ditangkap.
“Mirisnya lagi, untuk menghindari kejaran petugas pelaku Sultan Ali Maksum sempat memprovokasi warga tempatnya tinggal untuk menghalanginya di tangkap”.
Beberapa warga khususnya keluarga pelaku berusaha membantu, namun setelah di jelaskan petugas akhirnya mereka mengerti dan paham.
Kesempatan tersebut di mamfaatkan pelaku untuk melarikan diri dari kejaran polisi dengan masuk ke rawa-rawa hanya menggunakan celana dalam, namun tetap di cari dan di kejar dan akhirnya berhasil di tangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras pimpinan kanit Kompol Willy Oscar.
“Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, usai pelaku di tangkap langsung minta ampun saat di introgasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri motor di beberapa lokasi di kota Palembang dan sempat aksi terekam cctv dan viral.”Ujarnya.
Tersangka Sultan Ali Maksum (29) warga Talang Andong Sungai Rebo kabupaten Banyuasin Sumsel merupakan spesialis curanmor antar kabupaten/kota di Palembang. Terakhir pelaku mencuri motor sedang terparkir di salah satu sekolah di Kemuning Palembang saat korban menjemput anaknya.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya, dimanaa dirinya pernah melakukan Curarmor di jalan Nasiional Plaju, jalan Talang Banten Plaju juga, Sekip Bendung, jalan M.Isa depan toko Pinangsia, Gandus, Jakabaring, Sukarami, Begayut OI,” ujar tersangka Sultan Ali Maksum.
Sultan menambahkan, untuk yang lain saya sudah lupa, sekitar belasan kali ambil, motor aku jual COD lewat medsos ada juga jual di OKU, OKl dan OKU. Timur, uang jual motor buat kebutuham sehari hari dan buat bersenang- senang, lanjutnya.
“Kita amankan pelaku curanmor, spesialis ada belasan tkp di kabupaten kota Sumsel, satu rekannya masih dpo,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika.
Identitas dpo sudah di ketahui, kini tersangka di jerat pasal 363 khup ancaman 7 tahun penjara, lanjut Agus. (Iskandar Mirza)