Sempat Buron, Mantan Kades Pelaku Cabul Ditembak Polisi

0
265
Suardi Siregar pelaku cabul berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tapsel.

Prioritas.co.id, Paluta – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel berhasil mengulung SS (30) seorang warga desa Sigimbal Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) juga mantan kepala desa, dirinya diketahui pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Petugas berhasil meringkusnya saat tengah bersembunyi di seputaran Kecamatan Arse. Pelaku. Minggu dini hari (14/10/2018).

Pada kronologisnya bermula saat korban sebut saja Mawar ditinggal sendiri oleh orangtuanya, melihat situasi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku kemudian datang menyambanginya. Saat itulah mawar yang masih dibawah umur mendapatkan perlakuan biadab dari seorang pria dewasa.

Perlakuan tidak senonoh itu terbongkar setelah korban bercerita pada orangtua nya.

Atas aksi bejat itu pihak keluarga korbanpun membuat pengaduan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/245/IX/2018/TAPSEL/SUMUT, tanggal 17 September 2018. Mengetahui perbuatannya terendus, pelaku melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa kepada Wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan kepada pelaku diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/169/X/2018/ RESKRIM,” jelasnya.

Dikatakan Isma, pengaduan atas nama tersangka diterima bulan September lalu, kemudian setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan proses penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya tercium.

Petugas lalu memburu dan menyergap tersangka di tempat persembunyian, dan pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Suardi Siregar, Pelaku mencoba melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dengan tujuan melumpuhkan.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mako Polres Tapsel guna proses lebih lanjut,” pangkas Isma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kini pelaku sudah ditangani Satreskrim Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here