P.sidempuan, Prioritas.co.id – Sorang Pria berinisial AH (37) yang diduga merupakan kawanan pelaku peredaran narkoba di Jalan Sutan Mhd Arif Kelurahan Kampung Baru Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan (PSP), Kamis (06 Oktober 2022) sekira Pukul 18.00 Wib berhasil d iamankan timsus dan Satres Narkoba polres PSP.
Kapolres PSP AKBP Dwi Prasetyo Wibowo S.I.K melalui Kasat resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH kepada Awak media ini, Selasa (11/10/2022) pagi mengatakan, pengungkapan itu, bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah akan maraknya peredan Narkoba di lingkungan mereka, kemudian timsus dan personel satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Ipda I Gede Augusta Negara melakukan menindak Lanjuti informasi itu dengan pemantauan terhadap orang yang dicurigai di salah satu rumah di seputaran Jalan Sutan Mhd Arif Kelurahan Kampung Baru Kelurahan Batang Ayumi Jae, selanjutnya melihat ciri-ciri tersangka AH saat itu juga Tim langsung melakukan penangkapan dan mengrebek kediamannya, Jelas kasat resnarkoba.
“Saat kita grebek, dia (AH) Baru mengkonsumsi dan mengkemasi sabu yang disimpan di dalam rumahnya kemudian terhadap tersangka AH lanjut Kasat ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu seberat berat 0,12 gram bersama 5 bungkus plastik klip transparan bekas dan 1 bungkus plastik besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong tidak itu saja petugas juga menemukan 1 Buah Handphone Samsung A03 S warna Biru casing coklat sebagai Alat komunikasi untuk menghubungi pelangganya.
Kasat mengatakan, AH merupakan pemain lama, dan sudah sejak lama menjadi incaran polisi, Selama ini, lanjut dia, AH kerap dilaporkan sering mengkonsumsi sabu dan sering didatangi para pemuda shingga saat polisi mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tapi dia (AH) diduga sebagai pemakai sekaligus penjual. Artinya, dia sudah meresahkan sambungnya.
Saat dilakukan penangkapan tambah Kasat, AH sempat sempat berkilah dan mencoba menghilang barang bukti dengan cara membuang Sabu tersebut kedalam sumur. “Tapi akhirnya BB (barang buktinya berhasil di ambil petugas dari dalam sumur ungkapnya.
AKP Sammailun mengatakan, pelaku ini merupakan pengedar yang juga telah lama menjadi target operasi satresnarkoba polres padangsidimpuan. ” Pelaku sudah lama kita incar. Karena dia jual sabu kepada para pemuda di lingkungannya,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, beberapa alat bukti juga turut diangkut polisi. 1 unit Honda Supra X125 tanpa nomor Polisi, ungkap AKP Sammailun
Lebih lanjut Kata kasat resnarkoba, AH pun langsung digelandang ke Mapolres PSP bersama barang bukti, saat melakukan Introgasi terhadap tersangka dan AH mengakui tentang perannya dan mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, dan sabu tersebut di perolehya dari seorang pria berinisial AN tak berapa lama di lakukan pengembangan dan berhasil membekuk AN, saat ini kedua pelaku sudah berada di satresnarkoba polres PSP untuk di lakukan pemeriksaan dan kepentingan pengambangan untuk mengungkap jaringan ini.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 jo 114 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tutupnya mengakhiri. (sabar)