Sempat Bergulat, Bandar Narkoba di Sidimpuan Akhirnya Kandas Ditangan Polisi

0
278
Alex (tengah) merupakan bandar narkoba, dan barang bukti ketika diserahkan tim patmorsus ke satnarkoba polres kota Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Apapun alasannya dalam menghadapi tindak kriminal, Polisi tetap di posisi terdepan, segala rintangan dan resiko sudah sudah bagian yang harus dihadapi, baru-baru ini petugas Patmorsus Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara sempat bergulat dengan bandar Narkoba, Namun atas kejelihan petugas akhirnya Bandar Narkoba ini lumpuh ditangan Polisi.

Bandar sabu yang diketahui bernama Alex chandra Tanjung (44), warga Jalan FL Tobing Kelurahan ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan awalnya kejar-kejaran dan berujung adu fisik dengan polisi. Pelaku akhirnya menyerah dan tumbang di tangan polisi. Rabu sore (14/03/ 2018) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah gerah dengan aksi tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah jalan FL tobing di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Selanjutnya tim Patmorsus melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, tim patmorsus langsung menggrebek kediaman tersangka.

Namun, saat akan ditangkap, pelaku yang sudah melihat Tim patmorsus datang berusaha kabur dan berlari lewat pintu belakang dan membuang sesuatu ke tanah kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan memeriksa barang yang di buang tersebut dan benar di temukan 1 bungkus plastik yang berisi narkotika golongan satu jenis sabu.

kemudian team melakukan penggeledahan ke rumahnya yang merupakan warung Nasi milik orangtua tersangka dan di temukan dua buah mancis, 4 buah pipet, 1 buah timbangan elektrik di bawah pohon belakang warung, dua buah timbangan elektrik di dalam salah satu kamar rumah tersebut, aksi tersangka juga sempat melawan petugas namum berhasil digagalkan.

Setelah semua digeledah petugas menemukan barang bukti sabu dan BB yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.400.000 yang di duga hasil penjualan narkoba, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0.19 gram, berikut bersama dua buah mancis dan empat buah pipet dan satu unit handpone merk samsung warna hitam yang di duga untuk menghubungi para pelanggannya, kemudian petugas juga menemukan dua unit timbangan elektrik yang membuktikan bahwa tersangka merupakan bandar narkoba.

“Menurut pengakuan tersangka dihadapan penyidik, kegiatan menjual atau mengedarkan narkoba sudah dijalaninya semenjak keluar dari penjara, Kini Pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses Hukum seterusnya, terang Kapolres. (Sumber: sidaknews.com)