Seluruh Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi Menang

0
113
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono )

Prioritas.co.id,Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan calon presiden Prabowo Subianto, yang artinya calon petahana Joko Widodo sah menjadi presiden terpilih periode 2019-2024.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung selama sekitar 10 jam, Kamis (27/6/2019), Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman menyatakan permohonan Prabowo sebagai pemohon ditolak seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf Amin) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan putusan pukul 21.16 WIB, disiarkan secara langsung oleh Beritasatu News Channel.

Pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan 15 permohonan yang pada pokoknya meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang pilpres, dan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena tuduhan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Namun, sembilan hakim MK yang bergantian membacakan putusan sejak pagi tadi menegaskan bahwa tuduhan kubu Prabowo tidak terbukti.

Secara hukum, putusan MK bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain.

Sumber : Berita Satu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here