Palembang.prioritas.co.id – Seorang sopir Truk ditangkap anggota ditreskrimsus Polda Sumsel karena selewengkan BBM bersubsidi.
Pelaku TW (24) warga Bengkulu di tangkap, senin,(29/01) Januari sekira pukul 23.00 Wib diamankan oleh anggota subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat mengisi BBM jenis solar.
Tersangka di tangkap di SPBU 24.302.123 di jalan Mayjen Yusuf Singadikane kecamatan Kertapati Palembang
Saat di tangkap di dalam truk BG 8942 C yang dikemudikan oleh tersangka terdapat 10 baby tank yang berisi 5 baby tank berisi 4.380 solar bersubsidi.
“Tersangka TW mengaku di hadapan petugas mengatakan, Aku cuma kerja di suruh bos, baru kerja satu (1) bulan, sudah terima gaji Rp3,5 juta, tiap hari di transfer 7 jt buat beli solar di SPBU,”ujar tersangka.
Selama sebulan tinggal di mobil, aku tidak tau solar di bawah kemana, barcode dapat beli Rp20 ribu, kalau plat mobil sudah ada di truk, lanjutnya.
“Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, adapun modus tersangka dengan membeli BBM bersubsidi berulang-ulang di SPBU.”Ujarnya.
Tersangka menggunakan plat no palsu dan barcode yang berbeda saat mengisi BBM bersubsidi, barang bukti yang di amankan 1 truk, 14 nopol palsu, 10 baby tank, 1 buka rekap dan 1 hp berisi 11 barcode.
“Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar,” tegas Bagus. (Iskandar Mirza)