Selama Ops Antik Toba, Polres Madina Amankan 11 Tersangka Narkoba

0
88
Kapolres Madina AKBP AKBP H.M. Reza Chairul A.S, bersama Waka Polres dan jajarannya melakukan konprensi pers atas pengungkapan kasus narkoba.

Prioritas.co.id.Mandailing Natal -Selama operasi antik toba tahun 2022, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari 11 tersangka.

Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H dalam Press Release kepada wartawan, rabu (23/2/2022) di Mapolres Madina.

Kapolres Madina menerangkan, selama operasi antik toba tahun 2022, polres Madina berhasil mengungkap kasus narkotika 111 persen dari sembilan target yang ditetapkan. Atas kinerja ini Polres Madina dalam kategori imbangan.

“Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada personil yang telah maksimal dalam bertugas dan juga kepada warga masyarakat Madina yang turut serta membantu kami dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba ini, walaupun pada “Ops Antik Toba Tahun 2022” dalam ungkap kasus yang dilakukan dapat melebihi Target Operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut, kami raih pencapaian 111 % dan rangking satu sejajaran Polda Sumut,”ucapnya.

Kapolres Madina juga menyampaikan target Polres Madina selama operasi antik toba 2022.

“Target Operasi dari “Ops Antik Toba Tahun 2022” kali ini meliputi tiga komponen, yaitu Target Operasi Orang kami capai 100 % dan Target Operasi Lokasi mencapai 100 % juga kemudian terakhir Non Target Operasi kami capai melebihi target 111 %, dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 11 (sebelas) orang laki-laki dewasa dan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 6,96 (Enam Koma Sembilan Puluh Enam) Gram kemudian Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat : 15,365Ti,37 (Lima Belas Koma, Tiga Enam Lima, Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram,”paparnya.

Selain mengamankan tersangka, Polres Madina juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.

“Sebelas tersangka yang berhasil kami amankan tersebut merupakan Bandar atau Pengedar Narkotika diwilayah hukum Polres Madina, kemudian terhadap mereka semua penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun atau maksimal 20 (dua puluh) atau seumur hidup kurungan penjara,” .

Turut hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Agus Maryana, S.H, Para Kabag Polres, Para Kasat, dan Kasat Narkoba Polres Madina Iptu Irwan, S.H, M.M serta seluruh personil Sat Reserse Narkoba Polres Mafina. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here