Tapanuli Selatan, Prioritas.co.id – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) SIMARBORU (Sipirok Marancar Batangtoru) yang sedang dalam proses pembangunan saat ini, diduga bermasalah terkait Quarry (Galian C).
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Syukur Siregar, selaku pengusaha lokal Tapsel, saat menggelar aksi blokir jalan ke lokasi pembangunan PLTA SIMARBORU di Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (29/7/2022).
Selain menuntut perjanjian bagihasil Quarry, dengan pihak PT SAE (Sinar Angel Mas) yang takkunjung selesai. Dia juga menanyakan perihal dicabutnya izin Galian C tersebut pada tanggal 25/6/2022 lalu, oleh Kementerian BPKM (Badan Kordinasi Penanaman Modal), berdasarkan informasi dari cabang Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) wilayah 5 Pandan, di Sibolga, Tapanuli Tengah dan inspektorat kementerian ESDM di Medan, Sumatera Utara.
“Beberapa bulan yang lalu saya mendapat informasi terkait dicabutnya izin galian C yang di kelola PT SAE ini oleh Kementerian BPKM, dari cabang Dinas ESDM wilayah 5 di Sibolga dan inspektorat kementerian ESDM Medan,”ujar pria yang juga menjabat ketua pengusaha Galian C Tapsel ini.
Dijelaskannya lagi, jika informasi pencabutan izin Galian C ini benar, sangatlah tidak masuk diakal. Sebab, pembangunan PLTA SIMARBORU adalah salah satu mega proyek pemerintah dengan anggaran puluhan Triliun Rupiah. Tidak menutup kemungkinan, bahwa ada yang tak beres terkait pengelolaan Galian C yang berlokasi di lahan PT NSHE (North Sumatra Hydro Energi) ini.
“Mana mungkin mega proyek yang punya anggaran dana Triliunan Rupiah ini di cabut izin Galaian C nya oleh Kementerian BPKM ? Dan bila hal itu benar, berarti ada yang tak beres terkait pengelolaannya oleh pemegang izin,”cetusnya kepada karyawan maupun pihak keamanan PLTA bersama personel Polsek Sipirok dan Polres Tapsel yang menemuinya.
Kepada wartawan dia menjelaskan lebih lanjut, selaku pemegang izin dalam hal ini yakni PT SAE. Dan PT SAE ini merupakan sub kontraktor dari PT Sino Hydro selaku kontraktor dari PT NSHE. Oleh karena itu, PT SAE lah yang bertanggung jawab mengelola maupun menjual material hasil produksi dari Galian C ini. Yang mana, Galian C itu dibuka khusus untuk memasok bahan material proyek pembangunan PLTA tersebut ke pihak kontraktor yakni PT Sino Hydro.
“PT SAE lah yang mengelola hingga memanfaatkan hasil penjualan Galian C itu, dan kepada PT Sino Hydrolah material Galian C tersebut dijual guna pembangunan PLTA SIMARBORU ini,”jelasnya.
Jadi, berdasarkan perjanjian maupun kontrak kerja yang disepakati, diharapkan pimpinan PT NSHE sebagai Owner (pemilik) proyek dan pimpinan PT Sino Hydro sebagai kontraktor utama proyek, segera bertindak menyikapi permasalahan Galian C ini terhadap PT SAE.
“Untuk diingat, masa sanggah (melengkapi kekurangan) pengurusan izin Galian C itu selama 60 hari. Jika dihitung dari tanggal pencabutan izin tersebut sampai hari ini, berarti batas waktu masa sanggah telah habis. Jadi, sekarang Galian C itu izinnya sah atau tidak,”papar Syukur dihadapan beberapa pekerja PLTA dan pihak keamanan di lokasi aksinya.
Terakhir, dalam aksi yang sempat memblokir jalan utama keluar masuk kendaraan proyek pembangunan PLTA bertenaga 510 MW ini. Syukur Siregar menyampaikan tuntutannya kepada pihak yang menanggapi aksinya itu, untuk segera disampaikan kepada petinggi petinggi perusahan terkait agar disepakati untuk mengatasi permasalahan Galian C dilokasi lahan PT NSHE ini. (Roni Siregar)