Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh Security Global Executive Club, SP (inisial) terhadap Fajri (30) yang merupakan Kabiro Babel disalah satu media online nasional, pada Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 02:15 WIB, di Global Executive Club Kota Pangkalpinang.
Akibat perbuatan penganiayaan itu, Fajri ditemani Armansyah, SS, SH pada Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi Polres Kota Pangkalpinang guna membuat laporan.
Fajri selaku korban penganiayaan mengatakan ke media bahwa pada saat itu dirinya mau menemui temannya yang sedang berada di dalam Global. Akan tetapi pada saat itu korban bersama rekan nya di cegat masuk oleh security dengan nada dan bahasa yang sedikit kasar.
“Saya tidak pernah kasar sama orang, tapi sangat di sayangkan perilaku seorang pengawai penjaga keamanan (sekuriti) malah berbuat kasar terhadap seorang pelanggan. Apakah begitu cara pelayanan seorang pengawai dan kasar nya lagi securiti itu malah dengan kompak nya melakukan penganiayaan terhadap saya, padahal pada saat itu saya sudah memberikan kartu identitas saya sebagai wartawan dengan alih-alih untuk meredamkan suasana,” katanya seusai membuat LP di Polres Pangkalpinang.
Sebelumnya, Fajri mengatakan masih menunggu itikad baik dari sekuriti tersebut namun sayangnya tak ada itikad baik dan harus dengan terpaksa membuat laporan.
“Setelah kejadian penganiayaan, saya belum mau buat laporan dan masih berharap ada jalan tengah namun nampaknya dari sekuriti tersebut tak ada niat baik terhadap saya. Maka dari itu siang ini saya buat laporan ke Polres guna ditindak lebih lanjut,” sebutnya.
“Untuk rekan-rekan wartawan Babel saya selaku wartawan meminta kepada rekan semua untuk membantu usut tuntas penganiayaan yang saya alami ini. Jangan sampai akan ada yang menjadi korban selanjutnya. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini yang sudah dengan jelas melakukan tindak penganiayaan,” pintanya.
Sementara itu, Armansyah selaku pengacara yang membantu menangani kasus penganiayaan ini mengatakan jika kliennya sudah membuat laporan dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Atas kejadian tersebut maka pihak pelaku penganiayaan akan di kenakan pidana yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bebernya sembari menunjukan bukti surat laporan dari Kepolisian LP B-309/IX/2019/SPKT/RES PKP. (reza erdiansyah)