Sekitar Satu Tahun Jualan Sabu, Wigi Harus Mengakhiri Bisnis Haramnya Setelah Bertransaksi Dengan Polisi

0
197
Wigi harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dirinya ditangkap polsek bayung lincir saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar, senin (5/11)

 

Muba.prioritas.co.id-Sekitar setahun menjadi penjaja sabu didaerah pasar Bayung Lincir, Muba, Wigi Pranata (29) harus mengakhiri bisnis haramnya setelah dirinya ditangkap saat bertransaksi dengan pembeli yang ternyata adalah polisi yang melakukan aksi penyamaran, Senin dinihari sekitar pukul 00.30 wib. Wigi diringkus tim unit Reskrim Polsek Bayung Lincir di Pasar Baru Bayung Lincir.

Bersama pelaku, tim unit reskrim berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang benda berbentuk kristal yang terbungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari keberhasilan aparat kepolisian unit reskrim Polsek Bayung Lincir yang menyamar sebagai pembeli. Penyamaran tersebut berhasil memancing tersangka pengedar untuk keluar dari sarangnya, tersangka yang diduga pengedar sabu – sabu ditangkap di jalan Pasar Baru, Kecamatan Bayung Lincir.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi unit reskrim langsung melakukan undercover buy terhadap yang diduga pengedar sabu dijalan pasar. Tersangka yang mengiyakan langsung mengajak bertransaksi di jalan pasar baru, tim reskrim langsung menuju ketempat yang sudah ditentukan.

Tak lama kemudian polisi yang sudah bersiap langsung menangkap tersangka warga Jalan PT RT 16 pasar baru Kelurahan Bayung Lincir, Muba yang sudah menunggu ditempat transaksi.

Pada saat penggeledahan pada tersangka yang diduga pengedar sabu, anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang berbentuk kristal pada kantong celana sebelah kiri warna coklat bergaris kotak-kotak yang terbungkus plastik klip warna bening.

“Pelaku mengakui kurang lebih sudah satu tahun melakukan pekerjaan haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses hukum dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider padal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM melakui Kapolsek Bayung Lincir, AKP Bagus Adi Winata S, iK saat dimintai keterangannya melalui telepon,Senin (5/11). (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here