Sekda Lahat Buka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

0
87

Prioritas.co.id,LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bagian Pembangunan dan Layanan pembangunan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat ,menggelar sosialisasi Pengadaan Barang /Jasa tentang Perpres nomer 16 tahun 2018.tahun anggaran Tahun 2019.Kamis (28/3/2019)

Bertempat di Hotel Calista yang dihadiri langsung Sekda Kabupaten Lahat Drs.H.Masroni serta 50 peserta perwakilan dari seluruh SKPD Kabupaten Lahat, dengan narasumber dari AKPP Pusat Patria susanto.

Dalam laporannya Ferry Wisnu Ardiansyah,ST.MT selaku Kabag Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 dan Bimtek sistem pengadaan barang secara elektronik (SPSE) versi 4.3 untuk pemahaman ASN di lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Lahat tentang Perpres Nomer 16 tahun 2018.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk pelaksanaan sosialisasi prngadaan barang dan jasa pemerintah tentang perpres nomer 16 tahun 2018 di laksanakan selama satu hari yang di mulai pada hari kamis 28 maret 2019 di hotel Calista dan untuk Bimtek Sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dilaksanakan selama dua hari kerja dimulai tanggal 28-29 Maret 2019 di hotel Calista.

” Untuk peserta sendiri di ikuti oleh 35 Peserta yang terdiri dari seluruh OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sedangkan Bimtek Sistrm pengadaan secara elektronik (SPSE) di ikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari Pokja dan PPK.,” ujar Ferry Wisnu .

Sementara Bupati Lahat H.Cik Ujang,SH melalui Sekda Lahat Drs.H Masroni menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Lahat yang tidak bisa hadiri langsung di kegiatan sosialisasi pada hari ini.

Drs.H.Masroni menyampaikan, kini pegadaan barang dan jasa pemerintah semakin didorong dengan tidak mengejar harga murah. “Sisi lain, Sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara profesional semakin tidak terelakan,” ujar masroni .

Dirinya menambahkan, hal ini memiliki fungsi lengkap dan menyeluruh, lembaga kebijakan pengadaan ini merumuskan aturan yang baru melalui perpres No 16/2018.
“Dengan demikian akan mempercepat dan mempermudah barang dan jasa, tidak berbelit-belit sederhana serta mudah diawasi. Termasuk SPSE 4.3 merupakan versi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sudah berlaku dan dilaksanakan,” kata Sekda . (Elsa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here