Sekda Kepri Terima Kunjungan Puspen Kemendagri Bahas Keterbukaan Informasi Publik

0
0

Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara, didampingi Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau Hasan, menerima audiensi Koordinator Kepala Bidang Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri) Rega Tadeak Hakim, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (3/2).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang harus dilakukan secara terus menerus oleh instansi pemerintah sebagai bentuk pelayanan publik atas informasi.

Rega Tadeak menekankan pentingnya konsistensi dalam mengelola layanan informasi publik. “Kami melihat masih ada tantangan dalam pemanfaatan aplikasi PPID yang belum optimal di beberapa daerah. Oleh karena itu, asistensi ini menjadi momentum untuk mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan layanan informasi publik yang lebih efektif dan responsif,” jelasnya.

Rega juga menegaskan bahwa Puspen Kemendagri siap memberikan dukungan teknis dalam pendampingan pemenuhan kriteria monitoring dan evaluasi KIP tahun 2025.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat menjadi salah satu percontohan terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Komitmen yang kuat dari seluruh perangkat daerah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Sekdaprov Adi Prihantara menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Puspen Kemendagri dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan. Kami menyambut baik asistensi ini sebagai langkah penting dalam memastikan layanan informasi yang akurat dan transparan untuk masyarakat,” kata Sekdaprov Adi.

Sekdaprov Adi juga berharap adanya pendampingan dari Puspen Kemendagri dapat membantu Pemerintah Provinsi Kepri dalam pemenuhan kriteria monitoring dan evaluasi KIP pada 2025.

“Kami siap berbenah dan memastikan PPID dapat bekerja optimal, sehingga Kepri dapat menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi yang baik di tingkat nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, menyampaikan antusiasmenya dalam menyambut asistensi ini. “Kami akan terus mendorong PPID pelaksana untuk tidak takut menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada masyarakat. Selama informasi tersebut bukan termasuk kategori yang dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, data harus tersedia secara terbuka dan transparan,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, publikasi informasi yang lebih luas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menekan potensi korupsi.

“Kita harus membangun budaya keterbukaan ini karena transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Diskominfo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here