Prioritas.co.id,Bintan – Pada beberapa waktu yang lalu, ada 14 Kepala Puskesmas (Kapus) di daerah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan per-orangan Covid-19 senilai Rp 504 juta ke Kejari Bintan, Rabu (12/01/2022).
Hal tersebut pernah dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi yang mengungkapkan bahwa secara serentak tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Kemudian, Ketika awak media menjumpai Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Drs. Adi Prihantara, MM di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada pukul 10.00 Wib. Guna meminta tanggapannya.
Secara terbuka, Beliau turut menyatakan tidak semua Kapus yang mengembalikan uang dugaan penggelembungan atau mark up dana insentif Corona tenaga kesehatan bukan niat untuk melakukan korupsi.
” Tidak semua korupsi tapi ada juga orang yang hanya ingin membantu saja. Misalkan, Tukang cuci dan tukang bersih tidak dapat. Jadi, Mereka lebihkan untuk itu, ” Ujar Adi ketika hendak beranjak pulang dari sebuah kegiatan bersama masyarakat setempat.
Masih sambungnya, Ia meluruskan sebuah pertanyaan dari wartawan yakni setiap 14 Kapus yang disebut-sebut sudah mengembalikan uang hasil mark up dana insentif Covid-19 tenaga kesehatan kepada Kejari Bintan adalah tidak benar.
” Mengembalikan ke Kasda (Kas Daerah). Bukan ke Kejari. Kalau mengembalikan uang ke Kejari, Itu salah. Dari mana asal uang itu. Kalau dari (uang) Kasda, ya ke Kasda, ” Tambahnya lagi dengan bahasa yang lugas dan dapat dimengerti. (Alek)