Bintan.prioritas.co.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memutuskan untuk membawa sejumlah kasus penting ke Pusat. Sesuai dalam orasinya pada aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA kemarin.
Ialah Koordinator Lapangan bernama Ucok Fatumonah Harahap sudah menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan langsung ke berbagai instansi terkait di Jakarta. Kasus pertama yang akan dilaporkan adalah dugaan pelanggaran seorang hakim yang tak membayar pajak & merugikan negara. Sebab, Menggaji hakim yang tidak berintegritas serta memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Kemudian, Melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI). Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Pengurus Besar PMII.
” Tindakan oknum hakim yang tidak melaporkan pajak atas deposito senilai Rp4.000.000.000,- merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kami tidak akan tinggal diam ya siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan penegakan hukum yang adil juga kredibel, ” Ujar Ucok dalam menjawab konfirmasi belum lama ini.
Masih sambungnya, Tidak mungkin hakim yang seharusnya memberikan keputusan yang adil tetapi memiliki sikap dan tindakan yang tidak terpuji. Kasus kedua yang akan dilaporkan adalah keterkaitan mantan Direktur utama PD. BPR Bestari, Elfin Yudistira, mengenai dugaan korupsi sebesar Rp5.900.000.000 di PD. BPR Bestari serta lain-lainnya.
Di tempat terpisah, Ketua PKC PMII Kepri, Muhammad Jasming Agus ikut menyampaikan pandangannya mengenai kasus dimaksud. Diakuinya, Pihaknya segera membawa kasus itu ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan adanya transparansi sekaligus keadilan bagi semua pihak yang terlibat, Sabtu (10/08/2024). (Alek)