Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) CV Parak Tale Desa kampung sawah kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semenjak berubah dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) belum pernah bayar pajaknya.
Demikian dijelaskan Kabid Penagihan dan Pendapatan Dispenda Madina, Dedek Ispensyah ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dedek juga mengungkapkan bahwa sangat susah menemui oknum pemilik CV Parak Tale untuk keperluan membayar pajak MBLB dari kegiatan galian C di desa kampung sawah tersebut.
“Sejak berubah dokumen IUP ke SIPB, CV Parak Tale belum pernah sekalipun melaporkan serta membayar pajak MBLB. Dan oknumnya susah dijumpai.”pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid ESDM Sumatera Utara (Sumut), August Sihombing juga mengungkapkan berdasarkan dokumentasi, CV Parak Tale masih harus melengkapi berkas Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin Lingkungan (AMDAL) dari kementerian ESDM, baru berkas dokumen atau izin mereka dinyatakan lengkap.
“Benar, berkas dokumen CV Parak Tale masih belum lengkap. ITP dan AMDAL belum ada. Jadi dengan tidak adanya kedua berkas itu CV Parak Tale belum bisa beroperasi. Apabila beroperasi masuk kategori “Ilegal”.”tandasnya.
Diketahui pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, sampai saat ini CV Parak Tale masih terus beroperasi menggunakan kapal keruk untuk mengambil pasir di sungai Batang Natal tanpa tersentuh hukum.
Sementara itu Asrudin diduga pemilik CV Parak Tale ketika hendak dikonfirmasi wartawan di nomor 0813 7036 **** terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum bisa dihubungi. (Putra)