Sedang Asyik Ngisap Ganja Dua Pemuda Ditangkap

0
600
Pelaku dan Barang Bukti narkoba jenis ganja saat berada di ruangan satnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Sidimpuan, prioritas.co.id – Satgas patmorsus dan timsus Polres Kota Padangsidimpuan berhasil meringkus dua pemuda berinisial MA (20) dan AAS (17) yang tengah asyik mengisap ganja di pekarangan salah satu rumah ibadah di Jalan Kenanga Gang Mesjid, Kecamatan Padangsidimpun Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sabtu 27 Oktober 2018 sekira Pukul 22.00 Wib.

“Kapolres kota padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K. MH melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ.Panjaitan kepada Wartawan mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Warga resah lantaran tersangka kerap menjual bahkan memakai daun ganja di lokasi penangkapan, apalagi sebelumnya para Pelaku yang sering nongkrong bersama rekan-rekannya di halaman salah satu rumah ibadah sudah beberapa kali di ingatkan oleh warga setempat. “terang kasat.

Menurutnya, kecurigaan warga berdasarkan aroma daun ganja yang menyeruak di Perkampungan itu ketika sedang dibakar para pelaku untuk dihisap. Alhasil, warga langsung melaporkan kepada petugas yang langsung ditindaklanjuti dengan mengintai keberadaan pelaku terlebih dahulu.

Setibanya di sana, anggota menggali keterangan dari masyarakat tentang sosok pelaku, saat Satgas patmorsus dan timsus hendak masuk ke Jalan Kenanga Gang Mesjid,Kecamatan Padangsidimpun Selatan, Opsnal Mencurigai tiga pemuda yang sedang menghisap Narkoba jenis ganja, dari tiga orang pemuda tersebut, salah satu berhasil melarikan diri ke arah sungai batang Ayumi dan kedua Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Awalnya keduanya berkelit sering mengonsumsi barang haram itu. Namun saat dilakukan pengeladahan badan kepada MA (20) dan AAS (17) yang di saksikan masyrakat setempat kedua tidak mampu mengelak dari didalam kantong celana depan sebelah kanan MA (20) ditemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ganja, kemudian dari ASS (17) diamankan 1 (satu) batang puntung rokok Gudang garam Surya diduga keras sudah tercampur Narkotika Gol. I jenis Ganja, petugas juga mengamankan 1 (satu) batang puntung rokok Surya yang sudah tercampur dengan ganja di dekat kedua Tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres padangsidimpun, CJ panjaitan SH menambahkan, menurut kedua pelaku daun ganja kering tersebut baru saja dibeli teman mereka yang melarikan, dan membeli seharga Rp 40.000. Rencanannya, ganja yang dibeli itu akan digunakan bersama-sama, ” Sampai saat ini tersangka kita masih periksa untuk mencari tahu identitas yang melarikan diri yang diduga sebagai penjual barang haram itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (sidaknews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here