Sebut Kliennya Tak Jujur, Ketua Umum LBH Rudal Minta Maaf dan Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Muhammad Daud

0
455

Prioritas.co.id.muba – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reformasi Untuk Indonesia (Rudal) Noveldi SH Cla, menyatakan permohonan maafnya kepada media dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Musi Banyuasin (Muba) termasuk Sumatera Selatan (Sumsel) atas statement yang disampaikannya melalui video yang beredar diakun WhatsApp, Minggu (20/8/2020). Ia mengaku terlanjur percaya dengan pengakuan kliennya yang menyatakan bahwa dirinya dizalimi, sementara sewaktu dirinya meminta sejumlah data terkait permasalahan yang bakal ditangani, kliennya tidak bisa menunjukkan.

” Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada media dan LSM yang merasa tersinggung dengan statement yang saya sampaikan melalui video bersama pak Daud Direktur PT Muba Sarana,” kata Noveldi SH CLA, Ketua Umum DPP LBH Rudal Indonesia melalui video yang dikirim melalui akun WhatsAppnya, Kamis (24/9/2020).

Ia mengaku menyesal atas beredarnya video yang sempat viral dan menimbulkan kegaduhan di Muba. Hal ini terjadi karena dirinya kurang teliti dan terlalu percaya dengan kliennya.

“Saya mengaku bersalah dan minta maaf atas kejadian ini. Semua terjadi karena ternyata klien saya tidak jujur menyampaikan persoalan yang dihadapinya. Dan mulai hari ini, Kamis 24 September 2020 saya menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum H Muhammad Daud Direktur PT Muba Sarana,”ujarnya.

Direktur PT Muba Sarana, H Muhammad Daud, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, permohonan maaf tersebut disampaikan ketua LBH Rudal Indonesia atas saran dari dirinya.

“Iya betul, permintaan maaf itu atas saran saya,” kata Muhammad Daud, melalui akun WhatsAppnya.

Sebelumnya, sejumlah advokad dari berbagai organisasi sempat tersentak menyaksikan tayangan video tersebut. Seolah tak percaya jika yang membuat statement dalam video tersebut adalah seorang pengacara yang mengaku dari Jakarta.

“Saya rasa dia ini bukanlah seorang pengacara, karena biasanya seorang pengacara Sangat teliti sebelum berbicara karena salah bicara ada sanksi hukum yang menunggu,” kata Dr.Rahidin H Anang tokoh pers Sumsel menyaksikan tayangan video tersebut.

Sempat beredar informasi yang mengatakan Noveldi tergabung dalam Konfederasi Advokat Indonesia (KAI). Namun hal ini dibantah sejumlah advokad KAI yang mengatakan tidak mengenal Noveldi. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here