Palembang.prioritas.co.id – Seorang dokter di Palembang di laporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh mantan karyawannya tidak lain seorang bidan karena diduga sebarkan data pribadi orang lain. Jum’at (25/10)
dr VA buka praktek di daerah Seberang Ulu Palembang.
Bidan Rifqa Qurrora A’yun melaporkan dr VA atas postingannya di berbagai media sosial dan WhatApp group.
Data pribadi yang di sebarkan dr VA dengan memposting KTP Rifqa Qurrota A’ yun (25) warga jalan Harapan loring Kelapa RT 036 RW 010 kelurahan Sukarami Palembang Sumsel lengkap dengan indentitas sesuai KTP.
Rifqa Qurrota A’ yun merupakan bidan dan mantan anak buah dr VA di klinik tempatnya buka praktek seputaran Seberang Ulu Palembang.
Terlapor merupakan pemilik klinik dan punya cabang di Tangga Buntung Palembang di laporkan akhir September 2024 karena memposting KTP korban ke aku FB dan beberapa IG milik terlapor sebagai admin.
Selain itu terlapor juga menulis dengan kata – kata yang tidak pantas, akibatnya postingan itu menyebar dan korban merasa di rugikan.
“Pelapor Rifqa Qurrota A’ayun di dampingi orang tuanya Rohman Aziz mengatakan, akibat perbuatan terlapor korban di rugikan, nama baiknya di cermarkan dan di fitna, dia tidak berhak dan tanpa izin menyebarkan data saya.”ungkapnya.
Sebelum membuat laporan kami sudah melakukan Somasi tapi tidak di tanggapi dengan serius, bahkan dia mengancam, tidak ada pilihan lain kami tempuh jalur hukum.
“Bukti postingan beliau ada telah kami screenshot, termasuk tulisannya, imfonya dia sudah di periksa siber ditreskrimsus, sekarang kami nunggu perkembangannya saja,” ujar pelapor.
Kami laporkan pasal 67 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena menyebarkan data pribadi saya di medsos dan WhatApp tanpa hak,” lanjutnya.
Sedangkan terlapor saat di hubungi untuk komfirmasi tidak meresfon walaupun nomor nya aktif. (Iskandar Mirza)