Sawahnya Diduga Dirusak Kepala Pekon, Warga Pekon Sidodadi Semaka Lapor ke Polisi

0
71
Seorang Warga Pekon Sidodadi saat Tunjukan Surat Tanda Bukti Laporan kepada Awak Media.

Prioritas.co.id, Tanggamus –  Kepala Pekon (Kakon) Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Suroyo dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Tanggamus atas dugaan pengrusakan lahan pesawahan di Pekon setempat, Senin (21/9/21).

Pelaporan dilakukan oleh Suyanto (46) warga Pekon Sidodadi ke Polres Tanggamus karena ia merasa dirugikan atas dugaan penggalian dan penimbunan lahan pesawahan tanpa seizin Suyanto selaku pemilik dan dijadikan jalan oleh oknum tersebut.

Dalam pelaporan yang telah teregistrasi pada LP/ B/1078/IX/2021/SPKT/RES TGMS/POLDA LPG tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Tanggamus itu juga, Suyanto juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto-foto lahan yang diduga dirusak oknum Kakonnya.

Menurut Suyanto, atas pengrusakan tersebut ia merasa tidak terima padahal ia telah memusyawarahkan terkait masalah tersebut, tetapi oknum Kakon tidak menghiraukan ajakannya sehingga ia merasa dirugikan atas diambilnya lahan dengan lebar rata-rata 2 meter dan panjang 108 meter.

“Saya pagi hari ini melaporkan tindakan pengrusakan, penyerobotan lahan milik kami yang dilakukan oleh oknum kepala pekon kami sendiri yaitu Bapak Suroyo terkait pelebaran jalan, yang tanpa ada koordinasi sebelumnya. Sehingga lahan kami diambil dengan lebar rata rata 2 meter dengan panjang 108 meter,” kata Suyanto usai memberikan keterangannya di Polres Tanggamus.

Berita Selanjutnya : Kepala Pekon Sidodadi Tanggamus Suroyo, Nyatakan Galian Tanah Sawah Pelapor Digunakan Jalan Umum dan Tidak Gunakan ADD.

Atas kejadian tersebut, menurut Suyanto  bahwa oknum Kakonnya juga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala pekon.

“Saya kira pak Kakon juga sudah menyalahi aturan dan menyalahgunakan jabatanya sebagai kepala pekon dalam mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Dengan dilaporkannya perkara tersebut, Suyanto berharap pada penegak hukum yakni kepolisian Polres Tanggamus, dengan alat bukti yang cukup yakni foto kopi sertifikat hak milik (SHM) beserta foto foto lahan yang dimaksud, maka pelapor berharap agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harapan kami dengan laporan ini agar Pak Kakon dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami sudah sampaikan alat bukti, seperti sertifikat tanah juga foto lahan yang dimaksud,” tandasnya.

Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kakon Suroyo terkait dugaan pengrusakan tersebut. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here