Satu THM Pangkalpinang Didapati Izin Usaha Kadaluarsa

0
139

Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (19/07/2019) sekitar pukul 23.00 WIB melakukan razia mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Adapun kegiatan razia ke sejumlah THM tersebut di fokuskan pada pengecekan KTP karyawan guna mencegah adanya pekerja di bawah umur dan pengecekan izin tempat usaha.

Berdasarkan penelusuran Prioritas.co.id, razia dari lima THM seperti D One, X Bar, Mutiara, Global dan Oxtagon hanya satu yang izinnya tidak layak lagi atau bisa dikatakan sudah mati dan sudah harus diperpanjang.

Kasi PS Satpol Pp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sandy kepada sejumlah rekan media yang waktu itu ikut dalam rombongan razia mengatakan razia kali ini pihaknya hanya melakukan pendataan karyawan serta pengecekan perizinan tempat usaha.

“Untuk kegiatan razia ini kita tidak menemukan anak di bawah umur yang di pekerjakan, namun kita mendapati tempat usaha yang sudah kadaluarsa perizinan nya, tempat nya di pub karaoke Mutiara,” katanya sembari menyebutkan agar manajemen Mutiara memperpanjang izin usaha tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menuturkan ketika disinggung bila ada pelaku usaha THM mempekerjakan anak dibawah umur akan ditindak.

“Kalaupun ada pelanggaran yang memperkerjakan anak di bawah umur, maka kita akan tindak tegas kepada pelaku usaha yang memperkerjakan anak tersebut dan bisa kena UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) dan di limpahkan ke Dinas Pemberdaya Perempuan dan Anak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

“Kita harapkan kepada pelaku usaha THM agar mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan aturan yang susah di tentukan,” pungkasnya. (redaksi/reza erdiansyah).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here