Palembang.rioritas.co.id – Jatanras polda sumsel tangkap dua orang pelaku spesialis pencurian barang di mini market seputaran Palembang. Rabu (18/9)
Dua orang yang di tangkap Devis Saputra (27) buruh lepas warga jalan Mayjen Yuduf Singadekane Kertapati dan Syarifudin (29) kerja swasta warga Rusun blok 06 lantai 1 kecamatan 26 ilir Palembang.
Tersangka Devis Saputra merupakan pelaku pencurian di berbagai dua ritel terkenal/mini market di Palembang sedangkan Syarifudin sebagai penadah hasil curian.
Perbuatan kedua tersangka sudak terjadi sejak awal Agustus – awal September 2024 sebanyak sembilan (9) kali.
Mini market yang di curi tepatnya di jalan Merdeka dua kali, jalan Ariodillah dua kali, jalan Dwikora tiga kali, jalan Anwar Satro satu kali dan jalan Sultan Mansyur satu kali semyanya di seberang ilir Palembang.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya sendirian bekerja tepatnya sekira pukul 12.00 Wib tengah malam dengan memanjat ke atap menggunakan pisau, lalu atapnya di belah, usai itu saya turun untuk mengambil barang dan pergi keluar langsung lari,”sebut tersangka Devis Saputra.
Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes M.Anwar Reksowidjodjo di dampingi Kasubdit Ill jatanras AKBP Tri Wahyudi mengatakan, ada sembilan ritel yang sudah di bongkar dan di curi oleh tersangka.
“Hampir semua mengambil rokok karena muda di jual dan harganya cukup mahal, setiap beraksi tersangka sendirian, sedangkan tersangka satunya sebagai penadah.”Ujarnya.
Tersangka biasanya melakukannya malam hari dan subuh, ritel yang satu tingkat jadi muda di panjat dan di jebol dari atas atau atap, beber Anwar Rabu,(18/09).
Ada sembilan (9) laporan polisi, tersangka Davis Saputra di jerat pasal 363 khup tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman penjara 5 tahun.
“Sedangkan tersangka Syafarudin pasal 480 khup sebagai penadah ancaman penjara 4 tahun,” lanjutnya.
Ikut juga di amankan barang bukti diantaranya puluhan bungkus rokok, 1 senjata tajam, baju dan celana, jaket hoodie. (lskandar Mirza)