Satu Pelaku Curat Ditangkap Reskrim Polsek Pagelaran

0
573

Prioritas.co.id.Pringsewu – Toh Als Ilin (50) warga pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap tim unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik menyatakan bahwa pelaku Toh Als Ilin dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan korban atas nama Sutiyo (40) warga Pekon Puji Harjo Kec. Pagelaran kab. Pringsewu pada tanggal 2 Maret 2020.

“Korban melapor pada tanggal 2 Maret 2020 sekitar jam 03.00 wib dirumahnya telah terjadi peristiwa pencurian, yakni pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak/mencongkel pintu jendela lalu mengambil satu unit HP Merk OPPO type A1k warna hitam dan satu buah dompet warna hitam yang berisi satu buah SIM C, KTP, ATM dan STNK sepeda motor milik korban dengan kerugian sekitar 2,7 juta,” katanya.

Dikatakannya,dari hasil keterangan korban, Pelaku yang bekerja sebagai buruh ditangkap di kediamanya pada Jumat 15 Mei 2020 pukul 10.00 wib karena diduga telah melakukan pencurian hand Phone di dua TKP yang berbeda, Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP hasil curian.

“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dirumah korban, modus pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu merusak/mendongkel pintu jendela dengan menggunakan obeng, lalu masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit HP Merk OPPO type A1k warna hitam dan satu buah dompet warna hitam yang berisi satu buah SIM C, KTP, ATM dan STNK sepeda motor milik korban yang diletakkan di atas meja kamar,” ucapnya.

Lanjutnya, Dalam proses pengembangan pelaku juga mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian HP merk Xiaomi di Pekon Lugusari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu tepatnya pada tanggal 29 Desember 2019. Modusnya juga sama untuk masuk kedalam rumah pelaku terlebih dahulu dengan merusak/mencongkel jendela.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Borneo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here