Satu Lagi Tersangka Kasus Perampokan di Lokasi PT Pinago Menyerahkan Diri

0
556

Muba.Prioritas.co.id – 1 (satu) orang pelaku yang turut serta dalam tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diantar pihak keluarga ke Polsek Babat Toman, Selasa (1/10/2019). Tersangka merupakan satu dari lima pelaku yang melakukan Perampokan terhadap pekerja jembatan dilokasi PT Pinago belum lama ini.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H., M.H. menerangkan, pada hari Selasa tanggal 01 oktober 2019 sekitar pukul 23. 50 Wib salah satu tersangka bernama Ario Saputra (23) Nelayan, alamat Dusun 1 Desa, Muara Punjung, Kec. Babat Toman Kab. Muba telah menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

“Tersangka telah diterima oleh Kanit V Jatanras Kompol Sukri Arivai, Kasat Reskrim AKP Delli Haris ,SH, Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin,SH.MH dan Tim di Mapolres Muba,” kata Ali Rojikin, Rabu (2/10/2019).

Dari pengakuan tersangka,lanjut Kapolsek, dirinya mengakui telah melakukan curas bersama 4 (empat) rekannya inisial S, AM, AS (DPO) dan an. Panji (menyerahkan diri terlebih dahulu). Pelaku Ario (23) mengaku dirinya diajak oleh pelaku S untuk melakukan Curas Pada hari Sabtu 21 September 2019 sekira jam 02.30 wib TKP Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama Desa Sugi Waras, Kec. Babat Toman, Kab. Muba.

“Ario juga mengatakan bahwa yang melakukan penembakan kepada korban Yulius Patra Kurniawan (MD) (35) Buruh bangunan Alamat Dusun 2 ,Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, Tarmizi (MD) (35) Buruh Bangunan alamat Dusun 3 Desa Rantau Sialang, Kec. Sungai Keruh, Kab. Muba dan SAYUTI (51) Buruh Bangunan alamat Dusun 2, Desa Rantau Sialang, Kec. Sungai Keruh, Kab. Muba adalah AM. Dan yang membawa Senpira adalah S, AS, AM dan tersangka an. Panji (telah menyerahkan diri) membawa sebilah parang.

“Peran dari tersangka Ario (23) iyalah mengantar keempat tersangka dengan perahu ke TKP dan bersama dengan TSK Panji menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban. Untuk saat ini Pelaku dan BB diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kepada pelaku akan diterapkan pasal 365 KUHPidana.” ujar Kapolsek Babat Toman. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here