Prioritas.co.id.muba – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba, melimpahkan dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (13/9/2021). Tersangka pertama, Bayumi pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi. Dan tersangka kedua, Hermanto pernah menjadi Kepala Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH S iK mengatakan penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bayumi saat menjadi Kades Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi Bayumi, yang terindikasi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 413.853.202,53.
” Dugaan korupsi yang dilakukannya terkait penggunaan dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin,dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya.” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupesy, SH S.iK dalam pers release yang digelar di depan Mapolres Muba.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin SH MH, Paur Subbag Humas Polres Muba, Iptu Indrajaya SH dan Kanit Tipikor Polres Muba Ipda Jhon Kenedy SH, Kapolres lebih jauh menerangkan, berdasarkan pengakuan Bayumi dalam BAP nya, ia melakukan tindakan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.
“Ia diancam hukuman penjara ,minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Milyar” imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk Hermanto yang pernah menjadi Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830 saat ia menjadi Kades di desa tersebut.
“Tersangka Hermanto merupakan Kades Madya Mulya tahun 2006-2012, ia juga diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar. Kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu,” pungkas AKBP Alamsyah Palupesy SH S.iK. (Dani)