Satresnarkoba Polres Sidimpuan Ciduk 2 Pria Asal Tapsel Akibat Jual Sabu

0
1485
Kedua tersangka saat diamankan polisi.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Satresnarkoba Polres Sidimpuan berhasil menangkap dua pria asal kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel, Kedua tersangka terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Subur siregar alias Subur (32) warga jalan Sibolga Desa Sitinjak Link. III Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan bersama, Horas Hasibuan alias Pecuk (38) warga Desa Lobu Jelok Dusun VI Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua pemuda ini diciduk Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, senin (19/11/2018) sekira pukul 22.00 Wib, di jalan Sudirman ex Merdeka Kelurahan Unte manis, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ketika hendak melakukan transaksi narkoba, karena sebelumnya, lokasi tersebut sudah lebih awal di sepakati untuk melakukan transaksi.

Dari penangkapan tersebut Polisi menemukan beberapa Barang bukti, berupa enam bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi narkotika Golongan I Jenis Sabu, seberat 1, 81 gram (satu koma delapan satu) gram, satu lembar plastik klip transfaran kosong, dan satu unit timbangan elektrik yang di duga kuat digunakan untuk menimbang berat narkoba yang hendak di pasarkan, tidak sampai disitu, Polisi juga menemukan satu unit HP merk Blackberry warna putih bersama satu unit sepeda motor Merk Honda Vario BK 6219 SN yang dipergunakan kedua pria tersebut untuk mengantar dan menjemput narkoba dan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild kosong.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Charles juga mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang di daerahnya sering dijadikan tempat transaksi. selanjutnya petugas melakukan lidik ke daerah Unte Manis Kelurahan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dari hasil lidik tersebut, petugas berhasil mengamankan dua Pria dewasa, dimana pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka baru saja memarkirkan sepeda motor yang dikendarai Subur dipinggir jalan Sudirman Kelurahan Unte manis, saat di lakukan pengeledahan, para tersangka tidak bisa mengelak saat di temukan barang bukti berupa sabu siap edar disebagaian kantong saku celana para pelaku, “katanya.

Dihadapan Wartawan Kasat juga selanjutnya menjelaskan, selain bungkusan plastik klip transfaran, dari kantong subur, petugas kemudian merobek plastik tersebut dan mengeluarkan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis sabu.

Saat petugas melakukan penangkapan, Subur menyelipkan 6 (enam) bungkus plastik klip tersebut ke dalam celana dalamnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana depan Subur satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) buah timbangan electrik warna hitam kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu dibawah kaki subur dan di dalam celana dalam yang digunakan tersangka .

Polisi tidak mau begitu saja percaya atas ucapan, kemudian dari Subur kembali ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan saat ini sudah dititipkan di ruang tahanan Polres kota Padangsidimpuan. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here