Prioritas.co.id, Pringsewu – Kembali satuan reserse narkoba polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pekon Sumberagung, kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu, Sabtu (18/1/20).
Ketiga pelaku tersebut diantaranya Marwoto (39) warga Pekon Sumberagung, Isma Palupi (35) warga pekon Ambarawa, dan Suhardi (45) warga pekon Ambarawa.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik mengatakan, pelaku Marwoto dan Isma Palupi ditangkap secara bersamaan dirumah Marwoto.
” Dari pelaku Marwoto didapat barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah plastik bening bekas pakai, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu / Bong, 1 buah sumbu, 2 buah potongan sedotan, 2 buah cotton but, 1 buah korek api gas, 1 dan buah dompet warna Biru, ” ungkapnya.
Lanjut Kasat, “dari tangan Isma Palupi turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah lembar potongan tisu warna putih serta 1 buah kotak rokok merk Class Mild, ” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dari hasil pengembangan kedua tersangka polisi menangkap Suhardi dirumahnya danĀ mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi 1 buah plastik klip berukuran besar yang
berisikan sabu, 1 buah plastik bening berisikan 6 buah plastik bening berisikan sabu, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 buah sumbu, 1 buah potongan pena, 3 buah potongan sedotan, 1 buah potongan selang, 1 buah tutup botol marjan 1 buah potongan kapas,1buat ketambat, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit handpone Merk LG warna Hitam, 1 buah kaki roda meja, dan 2 buah hiasan lemari plastik.
” dari hasil tes urine ketiga pelaku positif menggunakan methamphetamine, dan pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku yaitu pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.(Davit)