Prioritas.co.id, Sumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku diduga pengedar Narkotika jenis shabu dengan barang bukti 14 (empat belas) dengan berat 1,88 (satu Koma delapan delapan) gram.
Kronologis kejadian berawal, Minggu, (22/7) sekira pukul 12.00 wib, anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah salah satu warga di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba sering menjadi tempat untuk bertransaksi Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Hermianto, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, siang itu anggota yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi yang akurat dan langsung menginformasikan kepada tim untuk melakukan penggerebekan.
Bertempat di Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, tim Res Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan dirumah palaku Arzandi Franata (35). Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan atas diri pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu pada tangan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 (satu Koma delapan delapan) gram.
Tidak puas dengan tangkapannya Sat Res Narkoba Polres Muba, kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan informasi dari pelaku pertama, bahwa pelaku mendapatkan/membeli diduga narkotika jenis shabu dari Nihalul Azmi (37) warga Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman.
Tak ingin buruannya lolos, Minggu (22/7) sekira pukul 14.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya, guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP ke 2 (dua) anggota melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku Nihalul Azmi di TKP kedua tersebut didapat Barang Bukti dari diri pelaku berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (Nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah pirek kaca dengan berat 1,28 (satu koma dua delapan) gram, dan Seperangkat alat hisap Shabu (bong).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kasat Res Narkoba AKP Hermianto S.H, M.Si menerangkan pihaknya telah berhasil melakukan pengembangan dari pelaku Arzandi Franata sehingga dapat mengamankan pelaku lainnya yaitu Nihalul Azmi (37) di Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman.
“Berdasarkan dari pengakuan pelaku Nihalul Azmi (37) Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman bahwa benar ia mengaku menjual diduga Narkotika jenis shabu kepada pelaku an. Arzandi Franata (35) desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.”kata Hermianto.
Untuk saat ini, lanjut Kasat ke 2 (dua) pelaku telah diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut,. Dan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Zat berbahaya lainnya.” Ujar Kasat Res Narkoba. (dani)