Satresnarkoba Polres Malang Ungkap Tiga Kasus Narkotika

0
300

prioritas.co.id, kabupaten Malang – Jajaran Satresnarkoba polres Malang menunjukkan keseriusannya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum polres Malang. Tiada hentinya mereka untuk memburu pengguna, pemakai, maupun Penjualnya.

Adapun para tersangka yang diamankan Satresnarkoba polres Malang, berikut barang bukti yang memberatkannya. 1.TAF alias GUNDUL bin SENADI, (30), warga Jl. KH AW Suyoso Desa Sananrejo Kec. Turen, Kab. Malang. TAF diamankan petugas pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2019 Pukul 20.00 WIB, dengan TKP di tepi jalan raya tepatnya di depan lapangan Desa Kedok Kec.Turen Kab. Malang.

Berikut barang bukti TAF yang diamankan petugas, – 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian :
Poket A 0,24 gr
Poket B 0,25 gr
Total BB 0,49 gr
– 1 buah bungkus rokok merk Gudang Baru
– 1 unit HP merk LG warna hitam no simcard 085 607 452 xxx.

2. PRI alias SUPRI bin DAYAT,(31), warga Jl. Rekesan timur Desa Sanankerto Kec. Turen Kab. Malang. Diamankan petugas pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2019 Pukul 22.00 WIB, dengan TKP di tepi jalan Desa Sanankerto Kec. Turen Kab.Malang, beserta barang bukti, 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian :
Poket A 1,07 gr
Poket B 1,05 gr
Total BB 2,12 gr
– 2 buah pipet kaca
– 1 lembar kertas grenjeng
– 2 buah sekrop dari sedotan plastik.
– 2 buah plastik klip transparan
– 1 buah alat hisap sabu
– 1 buah sedotan plastik warna putih
– 1 gulung isolasi warna bening
– 1 buah kotak kardus lampu senter merk Emico
– uang tunai Rp 1.200.000,-
– 1 unit HP merk SONY warna hitam no simcard 083 863 692 xxx.

3. MAH bin SUKIMAN (41), warga Desa Sukorejo Desa Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang, ANS alias ANTUNG Als TOKREK Bin JUMALI (37), warga Dusun Krajan Desa Tamankuncaran Kec. Tritoyudo Kab. Malang, FID Alias NDEREN Bin WAGIMUN, warga Dusun Krajan Desa Tamankuncaran Kec. Tritoyudo Kab. Malang. Diamankan petugas pada hari Selasa Tanggal 19 Maret 2019 Pukul 17.30 WIB, denganTKP Di sebuah rumah Desa Tanggung Kec. Turen Kab. Malang, berikut barang bukti,
Tersangka MAH Bin SUKIMAN1, 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan.
Dengan berat kotor 0,47 gr
– 1 buah pipet kaca
– 2 buah korek api gas
– 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam dengan nosimcard : 083 834 692 xxx, dan 082 271 307 xxx.

Tersangka ANS Alias ANTUNG Als TOKREK Bin JUMALI,
– Seperangkat alat hisab sabu dari botol plastik. merk Cheers
-1 (satu) buah cotton bud
-1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik
-2 (dua) buah korek api gas
-1 ( satu) Unit HP merk OPPO warna krem dengan nomorsimcard : 082 139 169 xxx dan 081 332 169 xxx.

Tersangka FID alias NDEREN Bin WAGIMUN,
– 1 ( satu ) buah pipet kaca
-Seperangkat alat hisab sabu
-2 ( dua ) buah korek api gas
-1 ( satu ) Unit HP Merk XIAOMI Warna Hitam kombinasi silver beserta Simcard : 082264086xxx.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, kepada Prioritas.Co.id, melalui pesan via WA, rabu (20/3/19), pukul 21.00 wib, mengatakan,
Para tersangka diamankan jajaran satresnarkoba polres Malang dikarenakan, diduga dan melanggar, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka akan kita jerat dengan pasal yang memberatkan mereka, supaya ada efek jera bagi mereka, pungkasnya. (Mardiyono/Samsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here