Prioritas.co.id.Malang – Satresnarkoba Polres Malang ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Sebut saja KUR Binti Alm. RACHMAD (47) warga Dusun Krajan Timur RT. 04/03 Ds. Pakiskembar Kec. Pakis Kab. Malang, diamankan satuan reserse anti narkoba polres Malang, Kamis (28/3/19) sekitar pukul 21.00 wib, dengan TKP, Sebuah rumah beralamat di Dsn. Krajan Timur RT. 04/03 Ds. Pakis Kembar Kec. Pakis Kab. Malang.
KUR diamankan petugas beserta barang bukti yang memberatkannya, yaitu,
2 Poket Sabu dibungkus Klip Plastik Transparan dengan Rincian :
Poket A seberat : 0,17 gr
Poket B seberat : 0,20 gr
Dengan total berat : 0,37
Beserta,
– 2 buah Pipet Kaca
– Seperangkat Alat Hisap Sabu
– 4 buah korek api gas
– 2 buah sedotan plastik
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si, melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, kepada Prioritas, melalui pesan Wa, Jum’at (29/3/19) sekitar pukul 23.00 wib, mengatakan, Tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Samsul)