Prioritas.co.id,Malang – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan TKP Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Kec.Singosari, Kab.Malang, Selasa malam sekitar pukul 20.00 wib.
Sebut saja, DWI Bin R. BAMBANG MULYATNO (39) warga Jl. Kedawung VII/2 RT. 05/06 Kel. Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, atau Perum Bumi Mondoroko Raya, Rt. 01/13 Desa Watugede, Kec. Singosari, Kab. Malang, atau Alamat Tinggal tersangka waktu diamankan petugas, dan ARIF Alias AYIK Bin Alm. RIYADI ACHMAD ROHADI, (39) warga Jl. D. Limboto Barat Dalam A4 G13 RT. 03/11 Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.
Mereka berdua diamankan petugas beserta barang bukti yang memberatkannya, yaitu,
Untuk tersangka DWI Bin R. BAMBANG MULYATNO,
– 1 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat : 0,28 gr
– Seperangkat alat hisap sabu
– 1 buah pipet kaca
– 2 buah korek api gas
– 1 buah sekrop terbuat dari sedotanplastik
– 1 satu buah gunting warna hijau
– 1 gulung isolasi bening
– 1 unit handphone merk LG warna hitan beserta No. Simcard : 082 245 691 xxxx.
Sedangkan tersamngka ARIF Alias AYIK Bin Alm. RIYADI ACHMAD RIHADI, yaitu,
– 1 Poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat : 0,35 gr
– 1 bungkus rokok Merk DUNHILL warna hitam
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si, melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, kepada prioritas, Rabu (3/4/19) Pukul 21.30 wib, mengatakan,
Tersangka Diduga Melanggar tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau percobaan, permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Mereka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Samsul)