Prioritas.co.id.Kab.Malang – Satresnarkoba polres Malang ungkap kasus sabu dengan mengamankan 1 tersangka dengan TKP di pinggir jalan dekat SPBU Desa Sedayu, Kec. Turen, Kab. Malang, Sabtu Malam (13/4) sekitar pukul 23.00 Wib.
ALDI MUSTAKIM bin SUSILO, (19), warga Dusun Bangsri, Rt. 02 Rw. 07, Desa Pamotan, Kec. Dampit, Kab. Malang, diamankan petugas beserta barang bukti,
1 Poket Sabu dalam plastik klip transparan seberat : 0,21 gram, 1 buah bungkus rokok merk Surya pro, 1 Unit Handphone Merk ebercoss, warna hitam beserta Simcard 085 733 77xxxx.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si, melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., kepada prioritas, Senen (15/4/19) pukul 09.00 Wib, mengatakan, Modus Operandi pelaku, diamankan karena diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonngan I dalam bentuk tanaman atau jenis ganja kering, tandasnya.
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Mardiyono)