Satresnarkoba Polres Malang Ungkap 2 Kasus Narkotika

0
208

Prioritas.co.id, Kabupaten Malang – Jajaran Sat Resnarkoba polres Malang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis sabu, Kamis (14/03/19) Pukul 17.00 WIB.

Sebut saja AN Bin MADJIB , (32) warga Polaman Rt 11/13 Kel. Dampit Kec. Dampit Kab. Malang. Beserta barang bukti narkotika, 1 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 0,99 gram dan seperangkat alat hisab sabu. Tersangka AN diamankan petugas di Suatu Rumah yang beralamat Dusun Nggenteng Desa Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang.

Sedangkan tersangka lainnya, sebut saja DI bin SLAMET BUDIONO, (24) warga Jl. Klampok Kasri II Kel. Gadingsari Kec. Klojen Kota Malang. Dengan TKP Di pinggir Jalan Raya Ngijo Desa Ngijo Kec. Karangploso kabupaten Malang, beserta barang bukti narkotika,
2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian :
Poket A berat 0,28 gr
Poket B berat 0,29 gr
Total berat BB 0,57 gr

1 ( satu ) bungkus Rokok Geo Mild

1 ( satu ) buah Handphone Merk Samsung dengan Simcard : 082331xxxxxx

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, via pesan WA, menerangkan ke Prioritas.co.id, (15/03/2019),
Kedua pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan
Pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memiliki, serta menyimpan, atau menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis sabu, tutupnya.(Samsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here