prioritas.co.id, Kabupaten Malang – Jajaran Satresnarkoba kembali menunjukkan keseriusannya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum polres Malang.
Dengan dasar, Nomor : LP/81/A/III/2019 / JATIM/ RES MALANG tanggal 11 Maret 2019, AG bin HABIB SUUD, (24), warga Jl. Rojo Bawean Desa Curungrejo Kec. Kepanjen Kab. Malang, diamankan satuan reserse unit Narkoba polres Malang, pada hari Selasa Tanggal 12 Maret 2019 Pukul. 03.00 WIB, dengan TKP di sebuah rumah alamat Jl. Rojo Bawean Rt. 04 Rw. 02 Ds. Curungrejo Kec. Kepanjen Kab. Malang.
AG bin HABIB SUUD, diamankan petugas beserta barang bukti yang memberatkannya,
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip Transparan dengan berat 0,90 Gram .
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 10,05 Gram.
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip Transparan dengan berat 10,05 Gram.
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip Transparan dengan berat 0,88 Gram.
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,90 gram.
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,86 gram.
– 1 unit timbangan elektrik
– 60 plastik klip
– seperangkat alat hisap sabu
– 1 Hp merk XIAOMI warna putih degan simcard no telpon 085 859 412xxx.
Dilain sesi, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, menerangkan ke Prioritas.co.id, melalui pesan via WA, senen (18/03/2019),
Modus Operandi tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis sabu yang beratnya melebih 5 gram.
Lanjut tambah Humas, Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan kita jerat dengan ancaman, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Samsul)