Prioritas.co.id.Kota Batu – Satresnarkoba polres Batu ungkap kasus narkotika yang ditangani jajaran narkoba dan kasus polsek Junrejo, Jum’at (5/4/19) pukul 15.00 wib, di Markas komando Polres Batu.
Hadir dalam kegiatan, Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto , SIK, MSi., Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto, S.H., Kapolsek Junrejo, AKP Suyatno, Kasubag humas, IPDA Ivandi, dan para awak media.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto , SIK, MSi., saat press konference didepan awak media mengatakan, Pada hari ini, satresnarkoba polres Batu ungkap kasus narkotika dengan hasil, 3 kasus satnarkoba, dan 2 kasus polsek Junrejo, ungkapnya.
Sedangkangkan Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto, S.H., menambahkan,
Dalam ungkap kali ini, berhasil kita amankan tersangka MH (21), warga jl.RA. Kartini, Kec.Junrejo, bersama barang bukti 6 poket sabu dengan berat 7,15 gram, 1 buah timbangan elektrik,1 bendel klip untuk kemasi sabu, 1 aiphone, 1 pak rokok GG, 1 korek api, 1 tas hitam, alat hisap, dan bukti transfer.
Sedangkan tersangka lainnya, kita amankan dengan TKP tepi jalan metro depan indomaret, berinisial BS (25), warga Bumiaji, kota Batu, beserta barang bukti,
1poket sabu, 0,31 gram, 1buah Hp, dan tutup botol bong. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) Undang undang RI, No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara, terangnya.
Dilain sesi Kapolsek Junrejo, AKP.Suyatno, mengatakan, 3 orang tersangka kita amankan, yaitu, AL, warga Lowokwaru, DA, warga Junrejo dan MW, warga Junrejo, beserta Bb,
10 poket sabu seberat 5,5 gram, 2 plastik, Timbangan digital, hp, rokok, dan Pil koplo sebanyak 152.000 butir.
Para tersangka kita amankan di rumah salah satu tersangka yang kebetulan warga Junrejo kota Batu, bersama kedua rekannya, tutupnya. (Ressa/Mardiyono)