Prioritas.co.id, Situbondo – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus penggelapan truck yang dilaporkan Eka Fero (Korban) tanggal 18 November 2019 ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (27/11/2019).
Korban menerangkan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019, terlapor SH (40) warga Besuki sebagai sopir truck PT Indah Kuning Perkasa mengirimkan jagung ke wilayah Bogor dengan menggunakan truck gandeng merk Hino P-8916-UE namun sampai kejadian tersebut dilaporkan truk bersama sopir menghilang dan no handphone tidak bisa dihubungi.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Tim Resmob Tengah dipimpin Aiptu I Wayan Parka melakukan pennyelidikan dan mencari informasi dan melakukan penyamaran dengan bertransaksi dengan orang yang diduga sebagai tersangka atau pelaku di sebuah gudang di desa Kelompang Timur kec. Pakong kab. Pamekasan Madura.
Saat transaksi tersebut, petugas mengindikasikan bahwa ada 5 orang yang akan transaksi menjual truck membawa clurit. Untuk keamanan petugas yang melakukan pengawasan proses transaksi mengeluarkan tembakan peringatan sehingga para pelaku melarikan diri, namun Tim Resmob berhasil mengamankan 1 orang tersangka an. AG (39) warga Besuki dengan barang bukti berupa 1 unit Truck Merk Hino warna Hijau Nopol P. 8916.UE beserta terpalnya.
Kasubbag Humas Iptu Nuri membenarkan dengan adanya pengungkapan kasus penggelapan truck, dimana penangkapan pelaku dan barang bukti tersebut dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“ pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan, sedangkan pelaku lain yang melarikan diri diterbitkan Daftar Pencarian Orang “ terang Iptu Nuri. (Sony)